Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan dua terdakwa itu secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sekitar Rp 55 Miliar dari perakra yang menjeratnya ini.
Dalam penjelasan di amar putusan yang dibacakan pada Jumat (4/2/2022), Hakim mengatakan Angin Prayitno dan Dadan menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Lantas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Fahzal Hendri memerinci aliran suap terhadap kedua pejabat tersebut.
Pertama, uang fee itu berasal dari PT GMP senilai Rp 15 miliar.
Hakim menuturkan, awal pemberian fee itu dari permintaan PT GMP yang meminta pihak Angin dkk merekayasa pajaknya.
Permintaan PT GMP itu disetujui dan hasil perhitungan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak, nilai pajak PT GMP sebesar Rp 19.821 miliar.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Sikapi Vonis 9 dan 6 Tahun Penjara
Atas nilai itu, PT GMP memberi fee Rp 15 miliar kepada Angin Prayitno dkk.
"Bahwa fee Rp 15 miliar diterima dalam bentuk rupiah. Kemudian Terdakwa I Angin Prayitno Aji memerintahkan uang itu ditukar ke dolar Singapura," jelas hakim.
Kedua, PT Bank Panin memberikan uang senilai Rp 5 miliar
Dalam penjelasannya, Hakim mengatakan, pemberian fee ini terjadi pada 24 juli 2018, kala itu tim pemeriksa pajak didatangi Veronika Lindawati yang mewakili PT Bank Panin.
Dalam pertemuan itu, Veronika meminta pajak PT Bank Panin Rp 300 miliar serta membuat komitmen fee 25 miliar.
Namun, ternyata fee yang diterima tidak sesuai janji Rp 25 miliar.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara