TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasib setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, diminta menyiapkan usulan konsep Jakarta setelah tak lagi menyandang status IKN.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya turut melibatkan para ahli hingga masyarakat dalam menyusun konsep dan naskah akademik terkait status Jakarta.
"Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa," ucapnya di Balai Kota, Kamis (3/2/2022) malam.
"Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan," tambahnya.
Baca juga: Anies Pede, Jakarta Tetap Jadi Pintu Gerbang Internasional & Pusat Bisnis Meski Tak Ibu Kota Negara
Politisi Gerindra ini menyebut, Presiden Jokowi juga memberi masukan agar Jakarta bisa menjadi kota jasa berskala global atau internasional.
Selain itu, ada juga masukan agar Jakarta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia.
"Kita berharap ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan," tuturnya.
Setelah konsep dan naskah akademik disusun, kemudian akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2023 mendatang.
"Semua Ada timelinenya, nanti ada tahapan-tahapannya ya. Kita mengikuti alur mekanisme yang ada," tuturnya.
Anies pede Jakarta jadi pintu gerbang internasional
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini, Jakarta akan tetap menjadi pintu gerbang internasional meski ibu kota negara pindah ke tanah Kalimantan.
Hal ini diungkapkan Anies dalam video yang diunggah di kanal youtube Pemprov DKI Jakarta.
Dalam video itu, Anies menyebut, Jakarta selama ini menjadi penyumbang 18 persen dari gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB) nasional.
"Kalau kita bisa terus melakukan efisiensi atas kegiatan perekonomian kita, maka lompatan ini makin kuat lagi, karena pintu gerbang internasional tetap ada di Jakarta," ucapnya dikutip Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Klaim Lebih Murah dari MotoGP Mandalika, Jakpro Studi Banding untuk Tetapkan Harga Tiket Formula E
Dengan tingginya sumbangsih GDP ini, Anies menyebut, Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis meski mulai 2024 mendatang tak lagi jadi ibu kota negara.
Terlebih, Jakarta selama ini juga tak banyak melayani kegiatan pemerintah.
"Tetap harus melayani kegiatan bisnis, tetap kita harus melayani kegiatan rumah tangga. Karena dalam prakteknya Jakarta itu tidak banyak melayani kegiatan pemerintah pusat," ujarnya.
Tak pengaruhi kemacetan Jakarta
Lebih lanjut Anies menjelaskan, pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak akan menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta.
Pasalnya, kontribusi sektor pemerintahan pada kemacetan di ibu kota hanya menyumbang 7 persen dari seluruh kegiatan masyarakat.
"Jadi (pemindahan IKN) tidak akan ada efeknya pada kemacetan di Jakarta. Karena Jakarta itu kegiatan rumah tangga dan tempat usaha (yang berkontribusi besar pada kemacetan)," kata Anies.
Meski nanti sudah tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara, Anies meyakini Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia.
Terlebih, Jakarta disebutnya sebagai kota megapolitan terbesar di belahan dunia bagian selatan.
"Ada ibu kota atau tidak ada ibu kota ya kita tetap harus melayani kegiatan bisnis, tetap kita harus melayani kegiatan rumah tangga," ujarnya.
Baca juga: Anies Baswedan Makin Mesra dengan Parpol Jelang Pensiun, Ini 3 Partai yang Disebut Wait and See
Ia pun berharap, peran Jakarta sebagai simpul sosial, budaya, dan peradaban di Indonesia masih bisa terus dijaga meski IKN akan pindah ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.
"Kami ingin itu bisa dijaga dan diperkuat, sehingga kota ini menjadi kota kumpulnya seluruh unsur bangsa karena itu kenapa kesetaraan jadi penting, kenapa keadilan jadi penting, karena semua yang datang ke kota ini harus mendapatkan itu," tuturnya.
"Nah ini yang saya ingin garisbawahi bagaimana mengaturnya kedepan mungkin bisa bahas bersama," sambungnya menjelaskan.
Dilansir dari Kontan.co.id, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi Pansus RUU IKN mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022, tepatnya pada 7 Desember 2021. Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: Gelar Tokoh Persatuan Pembangunan dan Sorban untuk Anies, Berbalas Hadiri Roadshow PPP di Yogyakarta
Adapun pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022. Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.
Doli mengatakan, pentingnya kehadiran RUU IKN segera disahkan menjadi UU untuk memberikan kepastian hukum pembangunan IKN.
Ia mengetahui bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti investor terkait ketertarikan berinvestasi pada pembangunan IKN.
Doli menyebut, Pansus DPR bekerja dalam konsentrasi tinggi, membuat jadwal yang ketat.
Di satu sisi, Pansus DPR sadar bahwa ada mekanisme pembentukan perundang-undangan yang mesti dilakukan.
“Kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil. Jadi kami tidak berhenti siang malam, sabtu minggu juga, kemudian masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang sudah kami tetapkan di awal dalam penyusunan RUU ini,” jelas Doli saat konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (18/1).
Doli mengatakan, UU IKN merupakan konsensus semua pihak yang menyatakan komitmen pelaksanaan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Landasan hukum UU IKN menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
Lebih lanjut Doli mengatakan, Pansus IKN meminta agar Jakarta juga diberi perhatian khusus oleh pemerintah. Menurutnya, mayoritas Pansus IKN mengusulkan agar tetap disebut daerah khusus, yang tentunya bukan Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Jakarta mempunyai historis, infrastruktur memadai, dan fasilitas publik yang sudah cukup lengkap.
“Saya kira sayang kalau kita tidak perhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa. Oleh karena itu nanti kan akan terjadi perubahan UU tentang Jakarta yang akan juga dibicarakan antara pemerintah dengan DPR,” ujar Doli.
Wagub DKI berharap Jakarta jadi pusat ekonomi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap wilayahnya tetap menjadi pusat perekonomian dan perdagangan setelah tak lagi jadi ibu kota negara.
Hal ini diungkapkan Ahmad Riza Patria menanggapi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Kami berharap Jakarta bisa jadi pusat perekonomian, perdagangan, dan pusat pendidikan. Itu penting bagi Jakarta dan juga Indonesia," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pisat, Selasa (18/1/2022).
Wagub asal Gerindrar yang akrab disapa Ariza itu mengatakna Pemprov DKI Jakarta kini tengah membahas masalah ini dengan para pakar dan pemerintah pusat.
Ariza menambahkan, Pemprov DKI juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberi masukan terkait nasib Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota negara.
"Kamu sedang godok, kami rumuskan bersama, pak gubernur sudah minta nanti akan melibatkan para para untuk merumuskan bersama," ujarnya.
"Kami juga akan melibatkan publik idealnya DKI Jakarta seperti apa," sambungnya menjelaskan.
Ariza meyakinkan, pembangunan infrastruktur Jakarta akan terus dilanjutkan meski status ibu kota negara sudah pindah ke tanah Kalimantan.
Dengan demikian, diharapkan Jakarta tetap menjadi kota yang nyaman dan aman bagi warganya.
"Program yang ada tidak kami kurangi, karena memang beban Jakarta masih tetap besar dan proses pemindahan ini tak serta merta langsung begitu saja. Butuh waktu dan proses yang cukup lama," tuturnya.
Pemerintah-DPR Godok RUU IKN, Jokowi Pilih Nusantara jadi Nama Ibu Kota
Pemerintah dan DPR RI kini tengah menggodok Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk landasan formil untuk pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim.
Namun, Presiden Joko Widodo sudah menyutujui nama ibu kota negara baru nantinya adalah Nusantara.
"Ini penamaan dari Presiden langsung. Dan namanya itu Nusantara. Nama Nusantara udah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN di Gedung DPR RI Senin (17/01/2022).
Suharso menjelaskan alasan dipilihnya Nusantara sebagai nama IKN Baru yaitu, selain mudah diucapkan, juga sangat menggambarkan realitas masyarakat Indonesia.
"Dengan nama Nusantara mengungkapkan realitas keindonesiaan kita," ucapnya.
Menurutnya, Nusantara merupakan sebuah konseptualisasi atas wilayah geografis sebuah negara di mana konstituennya adalah pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.
"Dengan nama Nusantara ini, terungkap sebuah pengakuan kemajemukan geografis yang melandasi kemajemukan budaya, etnis dan seterusnya," tutur dia.
"Jadi, Nusantara itu adalah sebuah konsep kesatuan yang bersedia mengakomodasi kemajemukan itu dan Ibu Kita Indonesia, dengan nama Nusantara itu mengungkapkan realitas tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Pembangunan IKN Nusantara Masuk Program PEN 2022
Meski demikian, pemilihan Nusantara sebagai nama IKN menuai sejumlah kritik anggota Panja RUU IKN.
Frasa Nusantara ini justru dikhawatirkan dapat mereduksi atau mempersempit makna Nusantara yang selama ini telah difahami oleh masyarakat secara luas.
"Nama Nusantara dalam pikiran bawah sadar kita itu nama yang sudah melegenda dan identik dengan Indonesia. Khawatir kita kalau nama Nusantara kemudian mengerucut menjadi lokasi tertentu apakah ini satu reduksi atau tidak," kata Anggota Panja RUU IKN DPR dari fraksi PKB Yanuar Prihatin.
Yanuar mengusulkan agar penamaan IKN ini tidak satu kata, tetapi disandingkan dengan kata lain supaya tidak membingungkan.
"Karena itu sebagai salah satu jalan keluarnya itu ya di buat dua kata, satu kata usulan presiden dan satu lagi DPR misalnya tapi lebih lanjut perlu dicari solusinya," ucapnya.
Baca juga: Catatan Oposisi Soal Pengesahan RUU IKN, Terkesan Terburu-buru dan Membebani Keuangan Negara
Hal senada dikatakan Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia. Dia menilai, nama Nusantara ini dikawatirkan menjadi multitafsir dan disalahpahami oleh banyak orang di kemudian hari.
"Ini secara semantik harus tepat. Rasa-rasanya IKN Nusantara itu multitafsir. Jangan-jangan negara kita sudah berubah jadi negara Nusantara," kata dia.
Karenanya, dia meminta pemerintah mengundang ahli bahasa terkait penamaan IKN tersebut.
"Jadi, ini tugas pemerintah, untuk mengundang ahli bahasa. Daripada IKN Nusantara, namanya kan bisa menjadi Nusantara saja," ujarnya.
"IKN itu kan statusnya, nah namanya itulah Nusantara. Tapi kalau digabung jadi IKN Nusantara itu jadi multitafsir. Jadi tolong siapkan khusus pasal ini agak tidak salah persepsi terutama dalam konteks bahasa," imbuh Doli.
Anggota Panja RUU IKN DPR Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dengan baik pemilihan nama Nusantara tersebut.
Nama Nusantara sebagai IKN tentu tidak boleh menggantikan kata Indonesia di masa mendatang. Terlebih kedua kata tersebut memiliki sejarah yang panjang.
"Mohon dipertimbangkan supaya tidak ada salah persepsi di anak cucu kita nanti. Jadi secara substansial pokok-pokoknya kota faham tapi soal frasa ini harus tepat makanya mesti ke ahli bahasa," pungkasnya.
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Beri Tenggat Waktu 53 Hari Buat Anies Tentukan Nasib Jakarta