Sebagai Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman merasa keberatan terkait penahanan terhadap kliennya.
Apalagi, kata Herman, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai tersangka, masih belum diproses.
"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu."
"Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka."
"Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Hingga Polri Pastikan Penahanan Sesuai Prosedur
Menurut Herman , seharusnya penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka."
"Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan."
"Kan tau-tau ada penetapan penangkapan, (padahal) surat penangkapan muncul keluar 24 jam."
"Kami keberatan, kami minta ditunda hari Rabu."
"Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," pungkas Herman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)