News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan Kayu Disita dari 6 Pelaku Pembalakan Liar di Sumsel

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 1.019 batang balok kayu diamankan Tim Gabungan Satgas Polda Sumsel dan Tim Gakkum KLHK setelah menangkap 6 orang pelaku pembalakkan liar di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka yang diamankan berinisial DS (35), EM (27), MJ (45), MNG (47), RA (50), dan AM (20).

Mereka ditangkap pada 21 Januari Lalu.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan tim satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Jambi dan TNI yang langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan pelaku dan penetapan tersangka.

"Kami juga akan terus mengejar pemodal pembalakan liar ini sampai tertangkap," tegas Toni dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Penyidik Gakkum KLHK Ringkus DPO Pembalakan Liar Kayu Sonokeling Ilegal

Balok kayu terdiri dari Balok Kaleng, ribuan batang kayu yang masih berada di dalam parit atau sekitar 500 m3 kayu jenis kayu punak dan meranti batu, 2 (dua) buah perahu tanpa mesin, 1 (satu) unit gergaji mesin merek Teco Gold, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) unit mobil truck ps 120 tanpa nomor polisi (nopol) bak besi warna kuning, dan 1 (satu) unit mobil truck ps 120 tanpa nopol bak besi tanpa dinding.

Selain itu, tim juga menemukan lokasi penebangan yang dilakukan di Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iryono, mengatakan penangkapan ini dapat dilakukan karena sinergi yang baik antara Gakkum KLHK, Polda Sumsel, Polda Jambi dan TNI.

"Ke depan, tim satgas Pembalakan Liar Polda Sumsel dan Ditjen Gakkum KLHK akan terus mengejar pelaku pembalakan liar di daerah Sumatera Selatan dan sekitarnya," kata Sustyo di Jakarta.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Atas dasar kegiatan penebangan kayu tanpa izin (Illegal Logging) yang dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas serta barang-barang bukti yang telah diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini