News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah: Jemaah di Tempat Ibadah Wilayah PPKM Level 3 Maksimal 50 Orang

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ibadah saat Pandemi Covid-19 - Menag Yaqut Choulil Qoumas terbitkan aturan baru soal pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah saat PPKM.

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru pelaksanaan ibadan dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingat kasus Covid-19 kembali melonjak beberapa waktu terakhir, terlebih adanya varian baru Omicron.

Aturan ini bertujuan memberi panduan bagi pemangku kebijakan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadahan atau keagamaan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," ucap Yaqut, Minggu (6/2/2022), dikutip dari laman pers Kemenag.

Baca juga: Pemahaman Virus Covid-19 Varian Omicron Melemah Dapat Membahayakan Masyarakat

Baca juga: Menkes: Kasus Omicron di Tangerang dan Bekasi Lampaui Rekor Varian Delta, Jakarta dan Bali Menyusul

 

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag.go.id)

Yaqut menambahkan, aturan ini juga bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beribadah seiring dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," imbuh dia.

SE tersebut memuat empat hal, diantaranya  tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi hingga 3M wajib diterapkan saat kegiatan di rumah ibadah.

Berikut aturan lengkap pelaksanaan ibadah sesuai SE Nomor 4 tahun 2022:

1. Tempat Ibadah

a. Untuk kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Untuk wilayah PPKM Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2) Bagi wilayah PPKM Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini