News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Buntut Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau, Pihak Maskapai Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi Air. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, membeberkan pihaknya melayangkan somasi pada Bupati dan Sekda Malinau terkait penarikan paksa pesawat.

TRIBUNNEWS.COM - Polemik penarikan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, memasuki babak baru.

Pihak Susi Air melayangkan somasi pada Bupati Malinau, Wempi W Mawa, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, pada Senin (7/2/2022).

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengungkapkan dalam isi surat tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Malinau membayar ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Selain ganti rugi, pihak Susi Air juga meminta Wempi dan Ernes meminta maaf secara tertulis atas tindakan menarik paksa pesawat dari hanggar Bandara Malinau.

Dilansir Tribunnews, permintaan maaf dan ganti rugi ini diminta dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan.

Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air. (Tangkap layar akun Twitter @Susi Pudjiastuti)

Baca juga: Profil Smart Cakrawala Aviation, Pengganti Susi Air di Hanggar Bandara Malinau, Berdiri 2016 Lalu

Baca juga: Susi Pudjiastuti Prihatin Lihat Anaknya Berjuang Terkait Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Sebelumnya, Donal mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan pesawat Susi Air.

Ia menyebut ada dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan penarikan paksa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malinau saat mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.

"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (4/2/2022), dikutip dari KompasTV.

Ia mengungkapkan dugaan yang dimaksud adalah adanya konflik kepentingan lantaran Pemerintah Kabupaten Malinau menerjunkan personel Satpol PP.

Pasalnya, memindahkan pesawat dari hanggar bukanlah tugas Satpol PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Terlebih Satpol PP yang mengeluarkan paksa pesawat Susi Air, tak menunjukkan surat izin terlebih dulu untuk masuk ke bandara.

Hal itu, ujar Donal, sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Bantah Tudingan Tak Bayar Sewa

Viral pesawat Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, begini kata Kasat Pol PP Malinau. /Foto kolase: Twitter @susipudjiastuti (Via Tribun Kaltim)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini