TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta melalui dtks.jakarta.go.id.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk pengisian DTKS bagi warga DKI Jakarta.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dibuka mulai 1 Februari 2022 hingga 20 Februari 2022 mendatang.
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Baca juga: Daftar DTKS DKI Jakarta via dtks.jakarta.go.id untuk Dapat Bansos, Ini Caranya!
Baca juga: Simak Syarat hingga Cara Pendaftaran KIP Kuliah, Diperuntukan bagi Mahasiswa Peserta PKH dan DTKS
Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Adapun rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar)
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
Cara Daftar DTKS Secara Online