"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."
"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan dikutip dari Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(BangkaPos.com/Vigestha Repit Dwi Yarda)
BERITA REKOMENDASI