News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kota Baru

13.000 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan IKN, Presiden Diminta Fokus Hadapi Pandemi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )\

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 13 ribu orang telah menanda tangani petisi penolakan pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penolakan ini terjadi karena mempertimbangkan keadaan dan situasi pandemi di Indonesia saat ini.

Apalagi saat ini Indonesia sedang menghadapi varian barus kasus Covid-19, Omicron.

Tentu rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur menuai berbagai polemik masyarakat.

Mengutip Bangkapos.com, Selasa (8/2/2022), petisi dengan judul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara" yang diprakarsai oleh Narasi Institute ini, ditujukan kepada Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK.

Mereka menilai memindahkan ibu kota di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, bukanlah hal yang tepat. 

"Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan Ibu Kota negara," kalimat isi petisi tersebut.

Baca juga: Respons Pimpinan DPR Soal Petisi Tolak IKN Nusantara

Baca juga: Polemik Pindah IKN: dari Digugat ke MK hingga Adanya Petisi Mantan Pendukung Jokowi

Sebaliknya, mereka yang menandatangani petisi meminta kepada pemerintah agar lebih fokus menangani varian baru Covid-19 Omicron.

Mereka meminta pemerintah untuk melakukan pertimbangan ulang.

Sebab, Indonesia memiliki defisit APBN besar, juga pendapatan negara yang turun.

Alangkah lebih baiknya, pemerintah memperbaiki struktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk.

Seperti sekolah yang rusak dan terlantar dan juga jembatan di desa-desa yang perlu adanya perbaikan.

"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek (pembangunan IKN Nusantara) tersebut," isi petisi tersebut.

DPR Beri Respon

Mengutip Tribunnews.com, menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terkait pembangunan IKN Nusantara.

Baca juga: Kepala BIN: IKN Nusantara Lokomotif Baru Transformasi Indonesia

Sehingga, ke depannya, proses pembangunan IKN Nusantara tidak menuai polemik masyarakat.

"Tetapi kita juga minta pada pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepasa publik untuk memberikan masukan-masukan ke pemerintah."

"Sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikan rupa, sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan publik," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Untuk diketahui, tokoh-tokoh yang menggalang dibuatnya petisi yakni Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga ekonom senior Faisal Basri.

UU IKN Digugat 

Sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Kepala BIN: IKN Nusantara Lokomotif Baru Transformasi Indonesia

Gugatan ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang yang di antaranya adalah purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.

Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut mereka, hadirnya UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, mereka juga meminta UU IKN sebaiknya tidak mempunyai hukum mengikat.

Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.

Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan dikutip dari Kompas Tv.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(BangkaPos.com/Vigestha Repit Dwi Yarda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini