4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.
5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.
6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
Baca juga: Mengapa Perlu PPKM Saat Penularan Virus Covid-19 di Masyarakat Sedang Tinggi? Ini Ulasan Ahli
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Inmendagri Atur Sektor-sektor yang Dikenakan WFO Maksimal 25 Persen
Daftar Wilayah PPKM
Dalam aturan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Level 1 hingga 3:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan, Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2:
Kabupaten Lebak.
Level 3:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kota Serang.