TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah dan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Daftar wilayah PPKM Level 3 yaitu aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.
Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu
Baca juga: Mengapa Perlu PPKM Saat Penularan Virus Covid-19 di Masyarakat Sedang Tinggi? Ini Ulasan Ahli
Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM Level 3 tersebut dikarenakan rendahnya tracing.
"Bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," tambah Luhut.
Aturan baru PPKM Level 3 ini didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Aturan di Wilayah PPKM Level 3
- Industri Orientasi Ekspor dan Domestik
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.
Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.
"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.
- Supermarket
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.
- Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
- Mall dan Bioskop
Mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
"Untuk Bioskop tetap kita buka, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.
- Restoran atau Cafe
Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00.
Selain itu, warteg, PKL/tempat jajan dan lapak juga dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 dari kapasitas.
- Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
Fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung, dan untuk kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.
"Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggar kan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," tegasnya.
Baca juga: ATURAN Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, 2 dan 1, Berlaku Mulai Hari Ini
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Pesan Anies untuk Warga Jakarta hingga Aturan yang Berlaku
(Tribunnews.com/Latifah/Taufik Ismail)