Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan sela sebagai penentu nasib perkara terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Alfred Simanjuntak.
Pembacaan putusan sela itu diagendakan pada Selasa (15/2/2022) pekan depan, setelah jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
"Karena itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela atas keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Alfred Simanjuntak tanggal 15, satu minggu lagi," kata ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Selasa (8/2/2022).
Dengan begitu, Hakim Fahzal meminta kepada jaksa untuk kembali menahan terdakwa Alfred Simanjuntak bersama terdakwa lainnya yakni Wawan Ridwan pada persidangan selanjutnya.
"Diperintahkan untuk penuntut umum menghadirkan lagi para terdakwa pada persidangan ini, Minggu depan di hari yang sama Selasa 15 Februari 2022 terdakwa tetap ditahan. Sidang selesai dan ditutup," kata Fahzal sekaligus menutup persidangan.
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Eksepsi Penggabungan Perkara Terdakwa Eks Pejabat Ditjen Pajak
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Alfred Simanjuntak.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan kubu Alfred tersebut.
Alfred Simanjuntak merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak.
"Menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa II Alfred Simanjuntak untuk seluruhnya," kata jaksa Rikhi B Maghaz dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Tak hanya itu, dalam tanggapannya, jaksa juga menyatakan kepada majelis hakim kalau seluruh surat dakwaan Alfred sesuai menurut hukum dan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Sebab kata dia, keseluruhan dakwaan itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Sehingga, dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar Rikhi.
Di akhir jaksa juga menilai seluruh nota eksepsi yang diajukan oleh Alfred Simanjuntak melalui penasihat hukumnya telah masuk pokok pembuktian perkara.