Tanggal 15 Februari diperingati sebagai hari advokasi Perlindungan PRT Indonesia.
Berkaca dari kasus Sunarsih, Jumiyem berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap 5 juta orang yang berprofesi sebagai PRT, agar tidak ada lagi kasus serupa di masa-masa yang akan datang.
Karena masih banyak profesi PRT yang bekerja dalam situasi yang tidak layak, karena tidak diakui sebagai pekerja, tidak memiliki libur mingguan, tidak memiliki jaminan sosial, memiliki beban besar tapi dengan upah yang sangat kecil.
Oleh karena itu, menurutnya penting untuk mendesak dan menuntut DPR juga pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT, agar peristiwa Sunarsih tidak terulang lagi.
Momentum hari pekerja rumah tangga diharapkan dapat mendesak pemerintah untuk mewujudkan UU PPRT.
“Kami mendesak perwujudan segera UU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR. Sebenarnya setiap peringatan hari PRT nasional maupun internasional, kita selalu menyampaikan harapan semoga RUU PPRT disahkan. Harapannya juga peringatan PRT nasional ke 16 tidak lagi berharap semoga disahkan, tapi sudah disahkan,” ujarnya.