TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian kepada warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara juga mengatakan pihaknya turut menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo.
Hal tersebut disampaikannya merespons peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (8/2/2022).
"Komnas HAM RI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry," kata Beka dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI pada Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Beri Klarifikasi Soal Pengepungan Warga Wadas
Berdasarkan hal tersebut, kata Beka, Komnas HAM meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
Selan itu, kata Beka, Komnas HAM meminta Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo.
Baca juga: Aparat Gabungan Dampingi BPN Lakukan Pengukuran Tanah di Desa Wadas Purworejo
Beka juga meminta Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
"Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia," kata Beka.