Aset Rudy yakni sebidang tanah di Depok, Jawa Barat, dan kendaraannya juga dituntut untuk disita.
Sehingga jumlah aset yang dituntut dirampas untuk negara sebesar Rp 115,5 miliar.
"Sehingga, dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," ucap jaksa.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Baca juga: Saksi Ungkap Pembayaran Lahan DP 0 Rupiah di Munjul Tetap Dilakukan Walau Status Tanah Abu-abu
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp 152,5 miliar.