Sebab insiden penangkapan setidaknya terhadap puluhan warga ke kantor polisi sudah terjadi, kendati akhirnya sudah dilepaskan.
"Peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan."
"Disamping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).
Kejadian ini, kata Sugeng, dinilai identik dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru.
Dimana, sejumlah personel dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas.
Padahal, kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram.
"Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM)," jelas Sugeng.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)(Kompas TV/Ninuk Cucu)
Baca berita lainnya seputar Pembangunan Waduk di Purworejo