News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Bakal Periksa Crazy Rich Medan Indra Kenz, Dalam Dugaan Penipuan Trading Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi ahli terlebih dahulu sebelum memeriksa Indra Kenz.

"Sebelum ke terlapor, kami akan periksa ahli dulu dan mengumpulkan bukti petunjuk dulu," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Korban Binomo Minta Indra Kenz Dkk Segera Diperiksa Bareskrim

Baca juga: Soal Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo oleh Indra Kenz, Bareskrim Polri Kategorikan dalam Judi Online

Whisnu mengatakan pihaknya berencana akan memeriksa Indra Kenz sebagai terlapor pada pekan depan.

Ia menyebutkan pihaknya bakal memeriksa para saksi-saksi terlebih dahulu pada pekan ini.

"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," pungkas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.

Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.

Terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online  dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Hari Ini Korban Aplikasi Trading Binomo Diperiksa Bareskrim

Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.

"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini