Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung mengamankan Halim Susanto. Dia adalah buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
"Terpidana Halim Susanto diamankan di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Adapun kasus Halim Susanto terjadi pada tahun 2001 hingga dengan 2008.
Saat itu, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin dimana terpidana Halim Susanto telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) tanpa izin dan bukan miliknya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10 E Pangkalpinang.
"Sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp 1.400.000.000," jelas Leonard.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Asal Sumsel Ini Sembunyi 2 Tahun di Ponpes, Terlacak Karena Istri Ikut Vaksin
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, terpidana Halim Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Karena itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Namun, kata Leonard, ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, terpidana tidak datang memenuhi panggilan.
Karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Pangkalpinang guna dilaksanakan eksekusi," ujarnya.