News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenaker No.2/2022 Syaratkan JHT Cair di Umur 56 Tahun, KPBI: Bu Menteri Melukai Kaum Buruh

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari berbagai elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kompleks Parlemen, Jakarta,. Senin (7/2/2022). Dalam aksinya para buruh menuntut tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, kabulkan presidential threshold 0%, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan gugatan untuk membatalkan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan tersebut menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

"Kami menyayangkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, kenapa karena sebetulnya ini menghambat buruh. JHT kan hak teman teman buruh, tapi kenapa ada batasan usia sampai 56 tahun," ujar Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih kepada Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).

Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker ini berdampak buruk kepada kaum buruh.

Dirinya mempertanyakan urgensi keluarnya aturan yang dianggap merugikan kaum pekerja di Indonesia tersebut.

"Kami berharap menaker meninjau kembali. Bahwa Permenaker ini tidak berdampak positif pada teman-teman buruh," kata Jumisih.

Baca juga: Lewat Permenaker No.2/2022, JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Dirinya mengaku kecewa kepada putusan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan tersebut.

Menurut Jumisih, Ida Fauziyah kerap membuat aturan yang merugikan kaum buruh.

Permenaker ini juga, menurutnya, melukai kaum buruh.

"Terus terang kecewa, ini bukan kekecewaan pertama. Selama masa pandemi, yang sangat kami sesalkan bu menteri banyak sekali membuat aturan yang membuat posisi kami rekan buruh terlukai. Tercederai. Jadi kita berharap menteri meninjau kembali. Mencabut permenaker ini," kata Jumisih.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini