TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hadir dalam sidang lanjutan gugatan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2/2022).
Gugatan dalam perkara tersebut diketahui terdaftar dengan nomor 62/PUU-XIX/2021. Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Euis Kurniasih.
Ia merupakan pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Baca juga: Gugatan Usia Pensiun TNI di MK Buka Peluang Jenderal Andika Tetap Jadi Panglima Hingga 2024
Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.
Adapun agenda dalam sidang gugatan tersebut yakni mendengarkan keterangan tergugat serta pihak terkait.
Melalui sambungan virtual, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turut menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Jenderal Andika menjelaskan bahwa terkait batas usia pensiun, pemerintah dan DPR akan segera membahasnya dalam rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
"Mengenai perubahan batas usia pensiun kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika.
Karena pembahasan perubahan UU TNI, termasuk di dalamnya mengenai batas usia pensiun segera bergulir di DPR, dalam perkara ini Andika meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana.