News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kacamata Hukum Tribunnews Tayang Hari Ini, 14 Februari 2022: Judi Berkedok Trading

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews membahas soal Judi Berkedok Trading, tayang sore ini, Senin (14/2/2022) pukul 3 sore WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Instrumen trading online, binary option tengah ramai digandrungi masyarakat.

Banyak influencer mempromosikan platform binary option dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat.

Baru-baru ini, seorang influencer berinisial IK dilaporkan atas dugaan kasus penipuan terkait aplikasi trading Binary Option, yakni Binomo.

Dia menawarkan aplikasi ini dan menjanjikan keuntungan hingga 85 persen bagi para trader.

Namun, sayangnya para trader malah mengalami kerugian puluhan juta hingga miliaran Rupiah.

Baca juga: Masyarakat dengan Literasi Digital Rendah Jadi Sasaran Empuk Investasi Bodong Binary Option

Baca juga: Laporan Indra Kenz Dilimpahkan ke Bareskrim, Polisi Fokus Telisik Laporan Korban Binomo

Kepolisian pun menyebut binary option masuk dalam kategori perjudian online.

Selain itu, keberadaan binary option di Indonesia juga tak memiliki legalitas alias sebagai trading ilegal.

Lalu, bagaimana hukum melihat fenomena trading online?

Tonton program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com bersama Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Solo Raya, Reso Adi Setya tayang sore hari ini, Senin (14/2/2022) pukul 15.00 WIB.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini