TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buntut aturan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, buruh mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut aturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada konferensi pers hari Selasa (15/2/2022).
“Partai Buruh sudah mengirimkan surat kepada bapak Presiden Jokowi untuk segera Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Said Iqbal.
Sebagaimana diketahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Said Iqbal berargumen, jaminan dalam bentuk tabungan sosial tersebut sangat dibutuhkan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, hingga buruh yang memutuskan untuk pensiun dini.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya
JHT itu menurutnya sangat bermanfaat bagi buruh untuk menyambung hidup dalam kondisi-kondisi tersebut.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Oleh karena itu pihaknya mengirimkan surat ke Presiden RI yang intinya memastikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut atau dibatalkan dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, intinya memperbolehkan buruh yang ter PHK, mengundurkan diri, pensiun dini atau alasan apapun, bisa mencairkan dana JHT paling lama 1 bulan setelah te-PHK dan lainnya,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal juga mengabarkan rencana aksi unjuk rasa seluruh serikat buruh di Indonesia pada Rabu (16/2/2022).
Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing dan si kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha, dimulai dari Omnibus Law, kemudian UMP," kata Said.
Ia juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.
Oleh karena itu aksi besok hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja dari rencana awal puluhan ribu buruh.