TRIBUNNEWS.COM- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyatakan harapannya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang maksimal.
"Karena menurut saya hal ini sangat menistakan, tidak menistakan terhadap agama dan negara tetapi lebih ke keyakinan agama tertentu yang dirusak, jadi kalau hukumannya ringan ya keterlaluan," tutur Asep dikutip dari KompasTV, Selasa (15/2/2022)
Dalam kasus Herry Wirawan ini, menurutnya perilaku yang sudah tidak bisa ditolerir.
Pasalnya dia melakukan tindakan keji dengan membawa label agamanya.
Tak hanya itu, perbuatan keji tersebut dilakukan selama bertahun-tahun pada muridnya yang dibawah umur.
Asep juga mempertimbangkan psikologis korban yang dirusak masa depannya.
Ia menjelasakan secara yuridis hukumannya juga dianut, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-undang (UU) perlindungan anak.
Jadi menurutnya dengan mempertimbangakan faktor filosofis, yuridis dan sosiologis, sudah sepantasnya hukuman mati dan kebiri layak untuk terdakwa Herry Wirawan.
Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
Diwartakan TribunJabar.id, sebelumnya, keluarga korban juga berharap tuntutan hukuman mati dikabulkan oleh majelis hakim.
Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Baca juga: Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Terancam Hukuman Mati-Kebiri, Ini Jejak Kasusnya
Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/MilaniResti)(TribunJabar/TaufikIsmail/DianHerdiansyah)