Persyaratan umum terkait dengan status Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural, rekam jejak jabatan yang baik, integritas dan moralitas.
Kemudian sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara sebagaimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat lainnya adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: KPK Persilakan PNS dan Anggota Polri Ikuti Seleksi Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Termasuk persetujuan atau rekomendasi dari pejabat PPK, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
Syarat inilah yang membuat 57 mantan pegawai KPK, yakni Novel Baswedan dkk yang kini sudah menjadi ASN Polri, dipastikan tidak dapat ikut mendaftar.
"Terkait eks pegawai KPK, tadi sudah saya bacakan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam persyaratan umum untuk mengikuti seleksi ini yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta," ujar Supranawa.
"Ada juga yang harus ditaati yaitu tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus anggota parpol dan tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan," imbuhnya.
Adapun persyaratan khusus untuk pelamar JPT madya, meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman jabatan 7 tahun, PNS golongan IV C hingga usia paling tinggi 58 tahun.
Untuk anggota Polri berpangkat minimal Brigadir Jenderal Polisi.
Sementara syarat pelamar JPT pratama harus memiliki kualifikasi pendidikan sama, pengalaman jabatan minimal 5 tahun, memiliki pangkat pembina utama muda golongan IV D, hingga diutamakan telah mengikuti dan lulus diklat yang dipersyaratkan.
"Untuk polisi berpangkat minimal Komisaris Besar," tutur Yusuf.
"Nah, untuk jabatan Direktur Penyidikan itu bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dari KPK sendiri," jelasnya.(tribun network/ham/dod)