TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa negara tidak boleh menolak kewajiban restitusi atau ganti rugi Rp331 juta santriwati korban rudapaksa Heru Wirawan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp331 juta kepada korban.
"Negara tidak boleh menolak kewajibannya, karena WNI itu bayar pajak. Negara dalam konteks peristiwa diwakili oleh kementrian atau institusi terkait," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara
Menurutnya, berbagai hal yang terjadi dalam dunia pendidikan merupakan tanggung jawab negara.
Kejadian Heru Wirawan menjadi bukti negara lalai memberikan pengawasan kepada dunia pendidikan.
"Di luar perilaku pribadi HW maka segala hal yang terjadi yang mempengaruhi dunia pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Sesungguhnya penyimpangan yang dilakukan oleh HW adalah kelalaian negara otoritas pendidikan agama yang tidak bekerja mengawasi dan mengontrolnya," jelas Fickar.
Karena itu, kata Fickar, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah jika terjadinya rudapaksa yang dialami belasan santriwati tersebut.
Sebaliknya, negara diminta harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Bekerjanya semua institusi pendidikan itu ada dalam satu orkestrasi dunia pendidikan yang digawangi dan menjadi tanggung jawab negara. Karena itu pemerintah yang merupakan bagian dari negara sesungguhnya ikut bertanggung jawab karena kelemahan," pungkas Fickar.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Banyak yang Kecewa Sang Guru Bejat Cuma Divonis Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022).
Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) senilai Rp331 juta kepada korban.
Berikut isi putusan hakim pada perkara yang menjerat Herry Wirawan:
"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.