2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:
- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000
- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000
- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000
- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064
- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000
- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368
- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000
- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377
- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000