News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Segera Buat Akun di www.prakerja.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman Prakerja. Berikut cara buat akun Kartu Prakerja Gelombang 23 yang segera dibuka bulan Februari 2022

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara buat akun Kartu Prakerja Gelombang 23 yang segera dibuka bulan Februari 2022 di dalam artikel ini.

Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Kemudian pemerintah juga menyediakan kuota program Kartu Prakerja yaitu antara 3 hingga 4,5 juta penerima.

Baca juga: Login www.prakerja.go.id Segera Buat Akun Kartu Prakerja, Gelombang 23 Dibuka Februari 2022

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Segera Buat Akun di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 akan Segera Dibuka Februari 2022

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Pembukaan Pendaftaran Program Kartu Prakerja 23 akan diputuskan di dalam rapat komite.

Kemudian, untuk pendaftaran tetap dilakukan melalui www.prakerja.go.id.

Ia juga mengatakan, Program Kartu Prakerja gelombang 23 akan diumukan pada awal atau akhir Februari 2022.

"Tentunya nanti di sekitar akhir atau awal Februari kapan Gelombang 23 akan diumumkan," kata Airlangga, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Buat Akun Prakerja di prakerja.go.id

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 akan Dibuka Februari, Simak Cara Buat Akun dan Alur Pendaftaran

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini