News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Bunuh Diri

Eks Anggota Polisi Randy Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Sudah Dipecat Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Anggota Polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sidang kasus aborsi kandungan yang melibatkan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, berinisial NW digelar hari ini.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Menurut JPU dalam sidangnya, Randy turut membantu dan memaksa korban untuk melakukan aborsi. 

Baca juga: Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya

"Turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," ucap Ivan Yoko, Kamis (17/2/2022) dikutip dari Surya.

Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut dalam agenda membacakan dakwaan.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Sunoto menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Februari 2022.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," ungkap Sunoto.

Baca juga: Bripda Randy Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Aborsi, Ibu Mahasiswi NW Dihadirkan Sebagai Saksi

Sebelumnya, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022.

Kemudian terkait kasusnya, kepolisian menyatakan berkas perkara aborsi lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu.

Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kilas Balik Kasus Bripda Randy

Diberitakan TribunJatim sebelumnya, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi pada Sabtu (4/12/2021).

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Baca juga: NW Sempat Minta Bantuan LBH Terkait Masalahnya dengan Bripda Randy, Ada Tekanan dari Pihak Kekasih

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.

(Tribunnews.com/MilaniResti) (TribunJatim.com/LuhurPambudi) (Surya.co.id/MohammadRomadoni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini