News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka! Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Kartu Prakerja - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini, Kamis (17/2/2022), berikut syarat dan cara daftarnya di www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini, Kamis (17/2/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers launching Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Kamis (17/2/2022).

"Hari ini Kamis (17/2/2022), saya menyatakan program Kartu Prakerja Gelombang 23 secara resmi dibuka, selamat mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Airlangga.

"Kuota Kartu Prakerja Gelombang 23 pada minggu pertama dibuka untuk 500 ribu penerima," tambahnya.

Calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di www.prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun, nantinya hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka? Cek Kriteria Peserta dan Syaratnya

Sebelumnya, pemerintah telah menginformasikan bahwa program Kartu Prakerja berlanjut di tahun 2022.

"Sekitar akhir atau awal Februari (Red, 2022) kita akan umumkan kapan Gelombang 23 akan dimulai," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (15/12/2021).

Adapun jumlah penerima Kartu Prakerja 2022 ditargetkan sekitar 3-4,5 juta penerima.

"Jumlah pesertanya nanti sekitar 3-4,5 juta orang secara total," jelasnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini