Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggelontorkan miliaran rupiah untuk menyuap pejabat dan tim pemeriksa pajak.
Uang dugaan suap itu mengalir lewat konsultan pajak.
"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM (Aulia Imran Magribi) dan tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas) sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Dari jumlah tersebut, sambung Alex, sekitar Rp15 miliar diduga mengalir Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, serta tim pemeriksa pajak.
Baca juga: KPK Sita Aset Rp 57 Miliar Milik Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno
Realiasi pemberian uang Rp15 miliar itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.
"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar," kata Alex.
"Karena keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ditambahkan Alex.
Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas merupakan konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations.
KPK menduga uang miliaran rupiah tersebut sebagai pemulus untuk merekayasa atau menurunkan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara
"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada
Wawan Ridwan bersama tim," ujar Alex.
Kini Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas yang sudah berstatus tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.