Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerja di portal Siap Kerja setelah terkena PHK, pekerja dapat melaporkan PHK secara mandiri di portal Siap Kerja. Berikut ini caranya:
1. Pekerja mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP;
2. Pekerja akan mendapat bukti PHK dari Pemberi Kerja;
3. Kemudian, Pemberi Kerja akan melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK.
Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja
1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;
3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;
4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;
5. Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;
7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja.
Baca juga: Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu
3 Manfaat JKP
1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.