News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut ini kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id

Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerja di portal Siap Kerja setelah terkena PHK, pekerja dapat melaporkan PHK secara mandiri di portal Siap Kerja. Berikut ini caranya:

1. Pekerja mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP;

2. Pekerja akan mendapat bukti PHK dari Pemberi Kerja;

3. Kemudian, Pemberi Kerja akan melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK.

Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

Portal Siap Kerja Kemnaker (BPJS Ketenagakerjaan)

1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;

5. Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;

7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja.

Baca juga: Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu

3 Manfaat JKP

Ilustrasi Uang. (Kompas.com)

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini