News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mars dan Hymne KPK

Ragam Kontroversi Firli Bahuri: Dugaan Gratifikasi hingga Beri Penghargaan Istri yang Buat Hymne KPK

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ragam kontroversi Firli Bahuri dari dugaan gratifikasi hingga memberi penghargaan ke istri karena membuat mars dan hymne KPK.

1. Diduga Peroleh Gratifikasi Helikopter

Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK resmi menahan Abdul Wahid terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Tribunnews, Firli pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Laporan tersebut didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 3 Juni 2021.

“Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter,” katanya.

Namun pihak kepolisian tidak mengusut dugaan gratifikasi senilai Rp 141 juta tersebut karena dinilai telah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).

Baca juga: Sosok Ardina Safitri, Istri Firli Bahuri yang Buat Mars dan Hymne KPK, Punya Usaha Pijat Refleksi

Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

“Tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal daripada KPK itu sendiri,” ucap Rusdi pada 7 Juni 2021 di Mabes Polri.

2. Pernah Jemput Saksi KPK

Kontroversi kedua yang pernah Firli lakukan adalah menjemput langsung saksi yang hendak diperiksa penyidik KPK.

Hal tersebut dirinya akui dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pemilihan ketua KPK pada 12 September 2019 di Komisi III DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Firli mengatakan penjemputan itu dilakukannya ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan terjadi pada 8 Agustus 2018.

“Pertemuan dengan Wakil Ketua BPK, saya harus sampaikan juga dan saya memang menjemput dia di lobi,” cerita Firli.

Namun menurut Firli, tindakannya adalah hal yang wajar karena saksi yang dijemputnya adalah mitra kerjanya.

Diketahui saksi yang dijemput oleh Firli tersebut adalah Wakil Ketua BPK, Bahrullah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini