Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan, Indra Kenz akhirnya angkat bicara soal dugaan kasus penipuan korban trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dia meminta maaf dan mengakui Binomo merupakan ilegal di Indonesia.
Indra Kenz mengakui bahwa dirinya pernah mengucapkan Binomo merupakan aplikasi yang telah legal pada 2019 lalu. Menurutnya, pernyataannya tersebut merupakan keliru dan salah.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video Youtube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz dilihat Tribunnews dari akun Instagramnya @indrakenz pada Jumat (18/2/2022).
Namun begitu, Indra Kenz mengaku sempat meralat pernyataanya tersebut.
Dia juga telah membuat konten khusus yang diunggah di akun sosial medianya yang menyatakan Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.
"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," jelas Indra.
Baca juga: Bareskrim Polri: Indra Kenz Diberikan Kesempatan untuk Klarifikasi, Malah Keluar Negeri
Indra kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataanya tersebut. Permintaan maaf tersebut juga diarahkan kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas ucapannya tersebut.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan mengundur jadwal pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Diketahui, Indra Kenz berobat keluar negeri jelang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus pelaporan korban Binomo.
Selebgram tersebut mengaku bakal memeriksa kesehatannya di Istanbul, Turki.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan Indra Kenz tetap dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (18/2/2022). Tidak ada pengunduran pemeriksaan terhadap saksi.
"Tidak ada pengunduran pemeriksaan. Tetap terjadwal," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Whisnu masih enggan merespons jika nantinya Indra Kenz tidak hadir pada pemeriksaannya sebagai saksi. Penyidik bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Indra Kenz Berobat ke Luar Negeri, Pengacara Jamin Sang Influencer Tak Melarikan Diri
"Nanti kita gelarkan," jelas Whisnu.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah memeriksa setidaknya 9 saksi korban dalam kasus tersebut.
"Selain itu ada 3 saksi lain yang telah dimintai keterangan dan 3 ahli yang telah dimintai keterangan," pungkas Ramadhan.