News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemendagri Lakukan Pemetaan Data Covid-19 Hingga Tingkat Kelurahan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makin melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia disikapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Perlindungan Masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makin melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia disikapi serius oleh Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mereka menggelar rapat koordinasi pemetaan data dan asistensi peningkatan peran satgas Linmas dan anggota Satlinmas dalam penanganan Covid-19 di kelurahan.

Acara ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Rapat ini dihadiri pejabat Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat serta peserta dari dearth yang terdiri dari Kasatpol PP/KaBid Linmas dari 34 Provinsi di Indonesia.

Direktur Pol PP dan Linmas Dr. Bernhard E Rondonuwu menyampaikan bahwa data agregat yang dimiliki oleh Kemendagri saat ini adalah sebanyak 1,3 juta orang. 

"Dalam jumlah tersebut, data terakhir pada tanggal 1 Desember 2021 yang sudah mendaftar ke dalam aplikasi SIM Linmas adalah sebanyak 7.294 anggota Satlinmas," ujar Bernhard, kepada wartawan, Jumat (18/2/2022). 

Data personil yang dibutuhkan pemetaan oleh Kemendagri tersebut akan digunakan sebagai Big Data Kementerian Dalam Negeri. 

Bernhard berpendapat, anggota Satlinmas harus memiliki ciri khas tugas dan fungsi Satlinmas.

Baca juga: Peduli Kesehatan Linmas Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Hibahkan BPJS Kesehatan 

Ciri khas yang dimaksud seperti tugas dan fungsi yang merupakan hal yang tidak dapat dilakukan/sebagai pembeda dari OPD lainnya. 

"Hal ini dapat dijadikan sebagai dasar yang menentukan Linmas sebagai OPD yang dapat dijadikan prioritas untuk penganggaran," katanya. 

Pakar Epidemologi Penyakit Menular selaku Ketua Bidang Data dan Teknologi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyiah, turut menyampaikan sejumlah data terkait kasus Covid-19 dalam kesempatan itu. 

Diketahui bahwa terdapat penambahan 57.049 kasus aktif, 26.747 kasus sembuh, dan 134 orang yang meninggal. 

Dewi Nur Aisyiah menilai data diatas menunjukkan laju penambahan Covid-19 varian omnicron sangat cepat. Hal ini dikarenakan cakupan vaksinasi yang masih rendah. 

"Dari 100 orang yang diperiksa terdapat 40 orang yang positif. Oleh karena itu kita harus menggencarkan proses vaksinasi serta mengurangi mobilitas nasional dan domestik untuk menekan laju pertambahan kasus keterpaparan Covid-19," kata Dewi Nur Aisyiah. 

Sementara itu, Direktur Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Sakri Sabatmaja menyampaikan perlunya optimalisasi peran satgas dan anggota Linmas dalam menekan penyebaran Omicron secara efektif. 

Sakri mengatakan peran satgas linmas sangat strategis karena mencangkup pengawasan, edukasi secara berkala, menegur dan menindak secara persuasif.

Edukasi penggunaan masker juga harus terus menerus digencarkan karena menyampaikan hal positif akan menimbulkan kebiasaan baru. 

Baca juga: Kemendagri Jelaskan Beberapa Perubahan Peraturan di PPKM Level 3

Tak hanya cakupan vaksinasi, namun mobilitas nasional yang sangat besar dikatakan Sakri sangat berpengaruh. 

"Oleh karena itu kita harus membuat benchmarking yaitu memanfaatkan teknologi untuk penanganan pandemi covid 19. Hal ini dapat terlihat dari adanya big data hasil dari kolaborasi lintas kementerian/lembaga yaitu Bersatu lawan covid," katanya. 

Sedangkan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando M Siagian menyatakan dalam penanganan Covid-19 dibutuhkan anggaran yang cukup besar. 

Maka dalam penyusunan anggaran diperlukan ketelitian dan optimalisasi penyusunan. Selain itu penyusunan anggaran daerah harus berdasarkan kewenangan, karena pembagian tugas di daerah sudah dibagi habis berdasarkan kewenangan.

"Harus ada starting point bagi daerah dalam menyusun RPJMD terutama bagi daerah yg akan habis masa jabatan kepala daerahnya. Maka diwajibkan untuk menyusun RPJMD sampai terpilihnya kepala derah yang baru," kata Fernando. 

Dalam rangkaian rapat tersebut juga diadakan sosialisasi penggunaan SIM Linmas kepada para peserta yang hadir secara hybrid. Sosialisasi dilakukan sebagai salah satu media pelaporan terintegrasi dengan Sistem informasi Ditjen Bina Adwil sebagaimana amanat regulasi pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. 

"Tentunya dengan adanya aplikasi SIM Linmas ini dapat memudahkan anggota Satlinmas dan aparatur bidang Linmas didaerah dalam melaporkan kegiatannya baik itu kegiatan penyelenggaraan Trantibumlinmas maupun kegiatan PPKM Mikro. Oleh karena itu dengan adanya pembangunan SIM Linmas ini diharapkan dapat menuju ke arah Satu Data Indonesia yg berisikan big data analysis terkait penyelenggaraan Linmas didaerah," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini