News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Kasus Rahmat Effendi, Diduga Tunjuk Pemenang Proyek sebelum Pelaksanaan Lelang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin juga hadir dimintai keterangan oleh KPK.

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Makhfud Saifudin yang merupakan Camat Rawalumbu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baik Pepen maupun Bunyamin, mereka dimintai keterangan karena adanya dugaan penunjukkan pemenang proyek sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.

"Tim Penyidik mengonfirmasi terkait adanya arahan tersangka RE (Rahmat Effendi) dalam pembangunan proyek yang salah satunya adalah Gedung Teknis bersama."

Baca juga: KPK: Uang Rp200 Juta dari Pepen ke Ketua DPRD Bekasi Bakal Ditindaklanjuti

Baca juga: Kerap Koordinasi Aglomerasi Jabodetabek, Ketua Apeksi Bima Arya Sempat Kaget Kang Pepen Kena OTT

"Di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Meski uang tersebut tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, akan tetapi uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaan Pepen, yang juga ASN Kota Bekasi.

Misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

Baca juga: KPK Kirim 300 Ribu Lebih SMS untuk Ingatkan Wajib Lapor Soal LHKPN

Diberitakan TribunBanten.com sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota non aktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah; Staf Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, juga Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Junaedi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Ali Fikri, Jumat (11/2/2022).

KPK Tindaklanjuti Pemberian Uang pada Ketua DPRD Bekasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini