KPK juga bakal menindaklanjuti alasan Pepen memberikan uang Rp 200 juta kepada Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro.
Ali Fikri mengatakan, uang tersebut diyakini bakal menjadi pintu untuk mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan Pepen.
"Keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik."
"Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," ucap Ali dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ini, kata Ali, KPK masih fokus mencari bukti dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.
"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, diantaranya melalui keterangan tersangka RE (Rahmat Effendi)," sambung Ali.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Dalami Dugaan Rahmat Effendi Tunjuk Pemenang Proyek Sebelum Lelang Dilakukan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(TribunBanten.com/Renald)(Kompas.com/Irfan Kamil)