Melalui akun resmi Instagram-nya, @khalidsasalamahofficial, Senin (14/2/2022) malam, dai yang memiliki restoran Timur Tengah itu meminta maaf.
Khalid menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaan jemaah di potongan video yang tidak ada kata-katanya yang mengharamkan wayang.
Dalam potongan ceramah itu, ia hanya menyampaikan dan mengajak agar seorang muslim menjadikan Islam sebagai tradisi.
Kendati begitu, kekinian Ustaz Khalid kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penodaan budaya.
Pelaporan itu tertuang dengan Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2022. Dia laporkan oleh seorang Artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa.
"Kita membuat laporan polisi untuk inisial terlapor adalah KB. Dugaan tindak pidananya ujaran kebencian. Kita sudah terima laporannya, untuk syarat formil dan materil sudah terpenuhi semua. Laporan sudah diterima," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022) malam.
Sandy menuturkan Ustaz Khalid Basalamah diduga melanggar pasal tentang diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, terlapor diduga telah menyebarkan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Pasal yang disangkakan pasal 14 dan atau 15 KUHP. Pasal 16 terkait undang-undang terkait diskriminasi ras dan etnis. Kemudian, 156 KUHP. Ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," jelas Yulsandi.
Sementara itu, Sandy Tumiwa menyampaikan ceramah Ustaz Khalid Basalamah dinilai telah berdampak kepada masyarakat luas. Hal ini juga bisa menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah.
"Ini saya mengharapkan sebagai pembelajaran ataupun contoh agar tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh atau jadi onar karena kita lebih memikirkan kedamaian dan memikirkan ketenangan karena hal ini akhirnya semua ada ramai di medsos," tukas Sandy.