TRIBUNNEWS.COM - Selebgram yang dikenal publik sebagai Crazy Rich Medan, Indra Kenz kini terseret dalam kasus dugaan investasi bodong, Binomo.
Diketahui sebelumnya Indra Kenz pernah menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi trading yang legal.
Bahkan Indra Kenz sempat mempromosikan aplikasi Binomo ini dan menjadikannya sebagai konten di akun YouTube pribadinya.
Namun faktanya aplikasi Binomo ini adalah aplikasi trading yang ilegal.
Baca juga: Tak Hanya Binomo, Kasus Penipuan Berkedok Skema Binary Option Serupa Bakal Ditindak
Indra Kenz sempat dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/2/2022) kemarin.
Akan tetapi Crazy Rich Medan ini tidak hadir dengan alasan tengah berobat ke luar negeri.
"Sebelumnya akan dimintai keterangan pada hari Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri," kata Ramadhan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya kini telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Indra Kenz.
Baca juga: Terus Buru Indra Kenz, Bareskrim Juga Bakal Jerat Afiliator Lain di Kasus Binomo
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat (25/2/2022) mendatang.
"Sehingga mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan pada tanggal (25/2/2022)," imbuh Ramadhan.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyatakan Kasus Binomo ini telah naik statusnya ke penyidikan.
Hal tersebut berarti telah ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus Binomo yang turut menyeret nama Indra Kenz ini.
Baca juga: SOSOK Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Kini Minta Maaf dan Akui Salah Pernah Sebut Binomo Legal
"Telah dilakukan gelar perkara, sudah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Itu artinya bahwa ada bukti tindak pidana dalam kasus Binomo," ungkap Finsensius.
Lebih lanjut Finsensius pun berharap polisi segera menetapkan tersangka dan mengungkapkan semua informasi terkait kasus ini.