News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

DPR Buka Suara soal Kebijakan Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan untuk Syarat Jual-Beli Rumah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Luqman Hakim.

"Ini untuk mencapai Indonesia Coverage kita ketahui RPJMN tahun 2024 disebutkan bahwa 98 persen masyarakat itu sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com., Senin.

Baca juga: Aturan Baru! Warga yang Hendak Jual-Beli Tanah, Urus SIM, STNK & Naik Haji Wajib Punya BPJSKesehatan

Menurut Ghufron, aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Pasalnya, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat.

Lebih jauh, ia mengatakan hal ini sebagai upaya untuk peningkatan jumlah kepesertaan JKN.

"Orang beli tanah jelas orang mampu. Kok belum jadi peserta, padahal kan wajib."

"Kita saling gotong royong. Ini dalam rangka meningkatkan warga ikut JKN, padahal ini sudah lama aturannya."

"Tapi, kita optimis peserta tercapai 98 persen."

"Tapi, ini tidak memberatkan karena kurang dari tiga menit kita tau kartu bpjs aktif atau enggak," kata Ghufron.

Saat ini, lanjut Ghufron, sekitar ada 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin telah dibayari pemerintah.

"Jadi sebetulanya tidak ada alasan yang miskin, tidak mampu pemerintah membayari."

"Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," tegasnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Seno Tri Sulistiyono/Rina Ayu Panca Rini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini