Dari angka itu, biaya penyelenggaraan sea Games XIX 1997 di Jakarta sebesar Rp 121, 6 Miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp 35 Miliar.
Adapun total menjadi tanggungan PT. TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta membengkak menjadi Rp 156, 6 Miliar.
Sehingga terdapat talangan yang dilakukan oleh KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta (PT.Tata Insani Mukti) yang selisihnya adalah sebesar Rp 51, 6 Miliar.
Hal ini sudah dilaporkan sebagian bagian dari laporan pertanggung jawaban kegiatan oleh PT.Tata Insani mukti sebagai KMP SEA Games XIX kepada Kemensetneg, Kemenpora dan KONI sejak tahun 1998.
Konsorsium swasta telah memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg pada saat setelah terselenggaranya acara tersebut.
"Pinjaman tersebut adalah murni untuk kepentingan Negara dalam bagian pelaksanaan SEA GAMES XIX tersebut, bukan untuk kepentingan konsorsium swasta apalagi kepentingan pribadi, khususnya bapak Bambang Trihatmodjo," terangnya.
Dia memastikan sumber dana penyelenggaran SEA Games XIX tahun 1997 yang di keluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara yang tidak berasal dari APBN Negara Indonesia.
Namun berasal dari dana Reboisasi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Diharapkan intern pemerintah, Sekneg dan Kemenhut bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antar instansi pemerintah," imbuhnya.
Dia mengatakan penyelenggara telah memberikan laporan resmi atas hasil penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta oleh KPM Sea Games kepada KEMENPORA dan surat permohonan penghapusan pinjaman Konsorsium .
Bahkan sejak tahun 1998 hingga tahun 2006 tanpa ada konfirmasi penagihan hingga tahun 2017.
Namun baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B-
76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah di layangkan surat kepada Ketua KMP Sea Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
"Pak Bambang juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata no.159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT.Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta," terangnya.