Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Shri Hardjuno Wiwoho, mempertanyakan motif politik dibalik mencuatnya kasus dana talangan ini.
Sebab pesta olahraga ini digelar pada 1997 lalu.
Bahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan ini sudah disampaikan.
"Namun anehnya, kenapa baru tahun 2017 dipersoalkan? Ini kan pesta olahraga tahun 1997," tanya Hardjuno.
Hardjuno berharap penagihan kepada KMP SEA Games XIX tahun 1997 diselesaikan secara bijaksana dan elegant mengingat pesta olahraga tersebut merupakan kepentingan Negara RI
"Dicermati dari sisi Filosofis, sosiologis dan politisnya bukan hanya secara yuridis murni. Untuk itu, proses pencarian hukum harus di lihat juga secara progresif dengan berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical," pungkasnya.