Menurut Lukman, perbuatan Nurhayati yang disebut ikut membantu proses pencairan dana tidak masuk akal.
Sebab, hal itu merupakan tugasnya sebagai bendahara desa.
"Kalau hanya dia mencairkan itu memang hanya tugasnya, dan dia itu melaporkan karena sudah luar biasa tindak korupsinya," kata Lukman, dikutip dari tayangan tvOne, Minggu (20/2/2022).
Kini, pihaknya pun berupaya melakukan pendampingan dan melindungi Nurhayati.
"Seharusnya kan dilindungi bukan ditekan seperti ini, saya bilang ini seakan mematikan api yang sedang menyala untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapolres Cirebon Kota Pastikan Penetapan Tersangka Nurhayati Sesuai Prosedur dan Kaidah Hukum
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)