TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman menghadirkan saksi berinisial LH dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge itu, LH menyatakan jika Munarman adalah sosok yang tidak menyukai kekerasan.
Menurut LH yang juga merupakan rekan sesama pengacara, Munarman merupakan orang yang tidak mempunyai ciri sebagai pribadi yang radikal.
Hal itu bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait hubungan LH dan Munarman yang disebutkan sudah terjalin sejak 1999 silam.
"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti NKRI?," tanya jaksa dalam sidang.
"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," jawab LH.
Bahkan lebih jauh, selama mengenal Munarman sebagai pemateri di beberapa acara, LH memastikan kalau eks Sekum FPI itu tidak pernah berceramah yang berisi tentang kekerasan.
Baca juga: Sejalur dengan NKRI, Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman Pastikan FPI Anti ISIS
"Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.
"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan," kata LH.
Bahkan LH menyebut, pernah melihat Munarman menangis dalam suatu forum karena menilai adanya kezaliman dan ketidakadilan di Indonesia.
Hal itu dia ungkapkan saat masih sama-sama berada di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," beber LH.
"Dalam forum apa menangis?" tanya JPU.
"Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau kalau melihat ketidakadilan, responsif," papar LH.