TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman menghadirkan saksi berinisial LH dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge itu, LH menyatakan jika Munarman adalah sosok yang tidak menyukai kekerasan.
Menurut LH yang juga merupakan rekan sesama pengacara, Munarman merupakan orang yang tidak mempunyai ciri sebagai pribadi yang radikal.
Hal itu bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait hubungan LH dan Munarman yang disebutkan sudah terjalin sejak 1999 silam.
"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti NKRI?," tanya jaksa dalam sidang.
"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," jawab LH.
Bahkan lebih jauh, selama mengenal Munarman sebagai pemateri di beberapa acara, LH memastikan kalau eks Sekum FPI itu tidak pernah berceramah yang berisi tentang kekerasan.
Baca juga: Sejalur dengan NKRI, Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman Pastikan FPI Anti ISIS
"Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.
"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan," kata LH.
Bahkan LH menyebut, pernah melihat Munarman menangis dalam suatu forum karena menilai adanya kezaliman dan ketidakadilan di Indonesia.
Hal itu dia ungkapkan saat masih sama-sama berada di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," beber LH.
"Dalam forum apa menangis?" tanya JPU.
"Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau kalau melihat ketidakadilan, responsif," papar LH.
Bahkan kata LH berpendapat, Munarman memiliki kesamaan sifat dengan pendiri YLBHI yakni Adnan Buyung Nasution.
Baca juga: Curhatan Munarman: Dulu Dituduh Komunis hingga Antek Amerika, Sekarang Disebut Teroris
Di mana sifat yang dimaksud yakni, meski mempunyai kepribadian yang keras, namun Munarman kata dia, akan tetap menempuh jalur konstitusi untuk menyelesaikan sebuah problem.
"Beliau itu mirip sama Bang Buyung, sekeras apapun idenya, tapi konstitusional. Jadi sekeras apapun idenya harus melalui jalur kosntitusi," pungkas LH.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.