News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Terapkan PPKM Level 4, Simak Aturan Pembatasan yang Diberlakukan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Level 4 - Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Mall Bumi Kedaton, Rabu (25/8/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di bandar Lampung di perpanjang hingga 6 September 2021, namun pemerintah kota Bandar Lampung memberikan kelonggaran aktifitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dan jam beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/Deni)

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Empat kota di Jawa-Bali naik status menjadi level 4 PPKM selama sepekan kedepan atau tepatnya 22-28 Februari 2022.

Empat kota tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah dengan Level 4.

Di antaranya yakni kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat;

"Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat," kata Safrizal, Selasa (22/2/2022).

Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas Covid-19 mengatakan untuk sektor restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk," katanya.

Baca juga: Kota Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Kini Terapkan PPKM Level 4

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 s.d. pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.

"Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas," tuturnya.

Untuk fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

"Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal ini dapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro," tambah Safrizal.

"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," ujar Safrizal.

4 Kota Naik Status PPKM Level 4

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 sampai 28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal, Selasa (22/2/2022).

Dalam penerapan PPKM kali ini terdapat 4 kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

Empat kota tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

"Ini berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, dalam penerapan PPKM kali ini juga, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 1. Pada pekan sebelumnya masih ada 4 daerah yang menerapkan PPKM level 1.

"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Berstatus PPKM Level 2, Hendi Tetap akan Mulai Kembali PTM

Skenario Menetapkan Status Endemi

Menteri Luhut juga mengungkap skenario yang akan digunakan pemerintah dalam menetapkan status dari pandemi ke endemi Covid-19.

Menurut Luhut, meski banyak negara saat ini mulai melakukan pelonggaran terhadap pembatasan sosial, Indonesia tak akan latah mengikuti hal itu.

Penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia kata Luhut akan dilakukan bertahap sesuai data indikator kesehatan, ekonomi, hingga sosial budaya.

"Meskipun beberapa negara mulai pelonggaran transisi endemik seperti Inggris, Denmark, Singapura, kita tidak perlu latah atau ikut-ikutan negara tersebut," kata Luhut dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Luhut menerangkan, pemerintah telah melakukan diskusi para ahli kesehatan dan epidemiolog terkait rencana penetapan status Covid-19 dari pandemi ke endemi.

Berdasarkan diskusi itu, maka ada beberapa hal atau prakondisi yang akan digunakan sebagai indikator penetapan status endemi Covid-19.

Pertama, kata Luhut, penetapan status endemi harus diukur berdasarkan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, lonjakan kasus yang rendah, hingga kapasitas fasilitas kesehatan yang memadai.

Selain itu, menurut prakondisi tersebut harus terjadi dalam rentan waktu yang lama, stabil, dan konsisten.

Meski begitu, indikator tersebut akan terus diperbaharui akan terus disempurnakan menurut pakar dan ahli.

"Prakondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu panjang dan sudah stabil ataupun konsisten," kata dia.

Secara spesifik Luhut menjabarkan transisi dari pandemi ke endemi harus memenuhi target tingkat vaksinasi dosis dua dan ketiga, terutama kepada lansia.

Untuk memenuhi target vaksinasi tersebut, pemerintah pusat akan terus mendorong pemerintah daerah.

Dia juga mengimbau masyarakat yang telah mendapat tiket booster vaksin untuk mendatangi sentra-sentra vaksin terdekat.

"Yang sudah punya tiket vaksin ketiga, saya juga minta masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga dapat langsung datang gerai vaksin yang disiapkan," katanya.

Luhut sendiri mengklaim perkembangan kasus Covid-19 masih terkendali.

Pasalnya, kasus kematian dan rawat inap masih rendah jika dibandingkan gelombang dua pandemi atau varian Delta.

"Meskipun penambahan kasus sudah melebihi trend Delta, kondisi rawat inap dan kematian jauh lebih rendah dibandingkan varian Delta beberapa waktu lalu," kata Luhut.

Ia mengatakan sejumlah provinsi di Jawa-Bali juga sudah mengalami tren penurunan kasus konfirmasi Covid-19 harian. Di antaranya yakni DKI Jakarta, Banten dan Bali.

"Tren angka hospitalisasi juga terlihat menurun di DKI Jakarta dan Bali," katanya.

Jumlah keterisian rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa dan Bali juga masih jauh di bawah keterisian varian Delta.

Oleh karenanya kata Luhut, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, yang terjadi saat ini justru ada pergeseran kasus Covid-19 ke luar Jawa-Bali.

Kini 28 persen dari total kasus nasional disumbang oleh kasus yang terjadi di luar Jawa-Bali.

"Tadinya perbandingannya 97 persen Jawa-Bali, 3 persen di luar Jawa-Bali. Sekarang sudah jadi 72 persen di Jawa-Bali, 28 persen di luar Jawa-Bali," terangnya.

Budi menerangkan, ada 13 provinsi yang sudah melampaui puncak Delta yaitu: Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Papua, Sulut, Lampung, Sulsel, Sumut NTB dan Sumsel.

"Itu semua sudah lebih tinggi dari puncak Delta dan 5 di antaranya sudah menunjukkan tren yang menurun yaitu DKI Jakarta, Bali, Banten, Maluku dan NTB," jelas mantan dirut Bank Mandiri ini.

Sementara, 8 provinsi lain sedang ada di puncak atau dalam perjalanan mencapai puncak sana.

"Kami juga sudah melihat karena proporsinya Jawa Bali sudah menurun. Sehingga di luar Jawa Bali naik," jelas dia.

Adapun puncak kematian di masa Omicron diprediksi akan terjadi 15-20 hari setelah lonjakan kasus.

Hal ini terjadi berdasarkan perbandingan dengan negara-negara lain.

"Biasanya puncak dari yang wafat itu akan terjadi di 15 sampai 20 hari sesudah puncak kasus," katanya.

Budi memaparkan, sebagian besar yang meninggal adalah kategori orang yang belum vaksinasi, vaksinasi baru satu dosis, serta memiliki komorbid.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, dari 2.484 pasien meninggal sejak Omicron masuk ke Indonesia, 73 persen di antaranya belum melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Selain itu 53 persen lansia dan 46 persen memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

"Pasien komorbid tersebut rata-rata meninggal 5 hari sejak masuk ke dalam rumah sakit. Di mana komorbid terbanyak ialah diabetes melitus," ujarnya.

Untuk itu, setiap individu yang positif Covid-19 dengan penyakit penyerta, terutama diabetes melitus diminta secepatnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan.

"Saya ingatkan kepada teman-teman, saudara kita yang punya komorbid khususnya diabetes militus, bila sampai terpapar Covid-19 untuk segera menuju rumah sakit," ucap Luhut.

Ia menambahkan, bagi pasien Covid-19 dengan komorbid tidak boleh terlalu lama ditangani sendiri. Dikhawatirkan bisa berakibat fatal bagi yang bersangkutan.

"Jangan tunggu berlanjut, karena itu dari data kami menunjukkan rata-rata yang meninggal itu adalah teman-teman yang komorbid, khususnya diabetes militus dan sudah terlambat datang ke rumah sakit. Dan belum divaksin," imbuhnya.(tribun network/fik/rin/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini