News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Jokowi akan Beri Kejutan soal Nama Kepala Otorita IKN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu dekat.

Terkait hal tersebut Tenaga, Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan bahwa Presiden mau memberikan kejutan dalam melantik Kepala Otorita IKN.

"Saya juga belum tahu. Presiden sepertinya mau bikin kejutan," kata Wandy, Selasa  (22/2/2022).

Menurut Wandy penunjukan Kepala Otorita IKN dapat dilakukan meski Perpres yang mengatur mengenai Kepala Otorita belum terbit.

Hanya saja, kata Wandy, kepala otorita IKN baru bisa bekerja efektif setelah Perpres-nyaterbit.

"Bisa berbarengan sebetulnya dengan Perpres Otorita IKN. Tapi nggak ada keharusan itu. Yang jelas dia baru bisa bekerja efektif setelah Perpres Otorita nya diteken," katanya.

Baca juga: Bukan Ahok atau Risma, Jokowi Pastikan Kepala Otorita IKN Bukan Orang Parpol, Dilantik Pekan Depan

Wandy mengaku tidak tahu apakah Presiden akan melantik Kepala Otorita IKN sekaligus dengan wakilnya atau tidak.

Ia mengatakan meski Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam UU IKN namun bukan berarti harus segera diisi.

"Nggak harus (dengan wakil). Di KSP ada pos wakil kepala staf tapi sampai sekarang masih kosong," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dilantik secepatnya. Hal itu disampaikan Presiden saat meninjau NasDem Tower di Jakarta, Selasa, (22/2/2022).

"Secepatnya, secepatnya," kata Jokowi.

Presiden mengatakan bahwa pelantikan Kepala Otorita IKN mungkin akan dilakukan pada pekan depan.

Untuk diketahui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengamanatkan Presiden untuk menunjuk Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah aturan ini diundangkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini