Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menanggapi soal kabar penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Menurut Bobby, hal itu biar menjadi urusan internal TNI AD. Dimana, telah ada mekanisme terkait penugasan dan disiplin prajurit.
"Terkait dengan penahanan beliau, kita serahkan pada internal TNI AD yang lebih paham mekanisme komando penugasan dan soal disiplin prajurit," kata Bobby saat dihubungi Tribunnews, Selasa (22/2/2022).
Bobby pun mengatakan, bahwa ke depan hendaknya setiap prajurit TNI selalu berkoordinasi pada atasan langsung. Terlebih, sekiranya melakukan giat yang mengatasnamakan lembaga/institusi TNI.
"Walaupun maksudnya baik akan tetapi organisasi militer memiliki protokol pelaksanaan tugasnya," tambah Bobby.
Terkait kabar Brigjen Junior yang tengah mengalami sakit di RTM Cimanggis, Depok, Booby meminta pihak TNI AD untuk memberikan fasilitasi kesehatan.
Baca juga: Bela Brigjen Junior Tumilaar yang Kini Ditahan, Fadli Zon: Wajar Tentara Bela Rakyatnya
"Ya kita turut prihatin Pak Junior yang sedang sakit, mungkin dengan alasan kemanusiaan pihak AD bisa mempertimbangkannya untuk bisa mengakses perawatan asam lambung/GERd nya," jelas Bobby.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.
Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.