"Bahkan penyiksaan seksual lebih luas dibandingkan dalam pengadilan HAM. Mengenai kejahatan seksual, termasuk child grooming, dan lain-lain," dia menambahkan.
Eddy menjamin RUU TPKS tidak berbenturan dengan UU yang telah ada.
Dia mengatakan RUU TPKS bakal melengkapi undang-undang yang telah ada.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Pidana Kekerasan Seksual
"UU TPKS tidak akan bertabrakan dengan UU lainnya. Kita sandingkan dengan berbagai aturan baik dengan yang ada adalah RUU KUHP. Ada TPPO, Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga sehingga tidak mungkin tumpang tindih, kita sandingkan UU eksisting, UU Perlindungan Anak. Ditambah RUU KUHP. Semua dimasukkan dalam RUU TPKS jadi tidak mungkin tumpang tindih. Dia lebih titik beratkan pada hukum acara," kata Eddy.
Eddy Hiariej juga berkata bahwa tidak ada hubungannya terkait hubungan seksual atas persetujuan korban diperbolehkan di RUU TPKS seperti di Permendikbud 30/2021.
"Tidak ada. Enggak ada itu," sebut Eddy.