News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan.

Sementara dua lainnya adalah eksekutor.

"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan perkembangan kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021) (Fandi Permana)

"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah kami amankan," imbuh Ade.

Polisi juga mengungkapkan profesi asli ketiga pelaku, yakni sebagai debt collector.

Pelaku Dibayar Rp 1 juta

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa para eksekutor itu menerima bayaran untuk mengeroyok Haris.

Para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS yang memberi perintah pengeroyokan.

"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, para pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Ketiga pelaku pengroyokan yang sudah ditangkap ini disangkakan pasal 170 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maskimal 9 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini