Sementara dua lainnya adalah eksekutor.
"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022) dilansir dari Tribunnews.com.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah kami amankan," imbuh Ade.
Polisi juga mengungkapkan profesi asli ketiga pelaku, yakni sebagai debt collector.
Pelaku Dibayar Rp 1 juta
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa para eksekutor itu menerima bayaran untuk mengeroyok Haris.
Para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS yang memberi perintah pengeroyokan.
"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut.
Sebab, para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Ketiga pelaku pengroyokan yang sudah ditangkap ini disangkakan pasal 170 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maskimal 9 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.