"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Zulpan, Selasa (22/2/2022) sebagaiman diberitakan Tribunnews.com.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti pengeroyokan, berupa pakaian milik korban, alat penganiayaan berupa batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua.
"Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.
Kronologi Pengeroyokan Menurut Haris Pertama
Sebelumnya, Haris Pertama juga telah mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Haris menyebut pengeroyokan terjadi saat ia tengah memarkirkan mobilnya di sebuah tempat parkir.
Kemudian saat Haris turun dari mobil, tiba-tiba ada orang tak dikenal yang memukul kepalanya dari belakang.
Baca juga: Ketum KNPI Yakini Pelaku Penganiaya Dirinya Adalah Orang Suruhan
Tak cukup sampai di situ, Haris kemudian mendapat pukulan lagi di bagian wajahnya.
"Saat saya masuk parkiran mobil kan ada tempat parkirnya. Saya parkir, saya turun dari mobil, baru tiga langkah saya turun dari mobil. Tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal."
"Dihajar, tidak lama setelah dihajar, saya lihat ke belakang, ada lagi yang hajar saya di bagian wajah," kata Haris dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/2/2022), dikutip dari Tribunnews.
Selain dipukul, Haris juga mendapatkan dorongan dari pelaku.
Pada saat kejadian Haris juga sempat duduk dan melindungi kepalanya dari serangan pelaku.
Baca juga: Wajahnya Lebam dan Diperban Pasca Dikeroyok, Ketum KNPI Jadi Saksi Sidang Kasus SARA Ferdinand
"Habis itu ada yang dorong, saya sempat tahan, saya duduk, sambil melindungi kepala belakang dan depan," imbuhnya.
Menurut Haris, pelaku pengeroyokan dirinya lebih dari satu orang.
Parahnya pelaku juga sempat meneriaki Haris dengan kata 'bunuh dan mati.'
"Itu sekitar dua orang, lebih dari satu orang itu meneriakan, berbicara 'bunuh, mati' seperti itu," terang Haris.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fandi Permana/Maliana/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya